Kadin Kominfo sampaikan fatwa MUI ke Jamaah Subuh

0
1330
Kusnandaka tjatur p. (kadin Kominfo), Pamor P (Ketua FRB) dan Iwan S. (pengurus FRB)


forumradiobojonegoro.com Kusnandaka Tjatur Prasetyo Kepala Dinas Kominfo Bojonegoro menyampaikan Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) ke-Jamaah Subuh Masjid As-shulton Perumda Bojonegoro pagi ini (9/5). Momentum yang dikemas Kuliah tujuh menit (Kultum) setelah sholat subuh dimanfaatkan Pak Kus panggilan akrabnya untuk menyampaikan tentang Informasi Teknologi (IT).

“Kita yang setiap hari masuk dalam mekanisme IT, harus hati-hati jangan mudah klik atau share tentang sesuatu yang belum tentu kebenarannya. Sekali kita posting akan menyebar keseluruh dunia, dan sulit untuk menghapusnya” 

Pak Kus juga mengutip dari sebuah hadits Nabi yang berisi “jika mendapatkan berita atau informasi dari orang kafir, diwajibkan atas kita untuk mengecek kebenarannya”.

Adapun Di dalam Fatwa MUI No 24 Tahun 2017 tersebut juga dijelaskan bahwa setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk:

– Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan

– Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan

– Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup

– Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i

– Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya. (Iwan)

LEAVE A REPLY