Pemkab Bojonegoro Pasang Warning Light di 13 Titik untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas

Pemkab Bojonegoro Pasang Warning Light di 13 Titik untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas

Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Perhubungan merealisasikan usulan masyarakat terkait pemasangan Warning Light (WL) pada Tahun 2026// Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL)/ Rambu Lalu Lintas bersuar berupa warning light ini dirancang untuk memberikan sinyal visual kepada pengguna jalan//

 

Pada tahun ini terealisasi di 13 titik// Titik pemasangan tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Bojonegoro/ antara lain Simpang Tiga Jalan Jatiblimbing-Jalan Ngrambah/ Simpang Tiga Desa Tlogoagung/ Simpang Tiga Nggondel Desa Dayukidul/ Desa Tlatah Kecamatan Purwosari/ Simpang Tiga SDN Prambatan 1/ serta Simpang Tiga Genjor Jalan Balen – Sugihwaras//

 

Lokasi lainnya berada di Simpang Tiga Jalan Jogoleksono/ SDN Batokan V Kecamatan Kasiman/ Simpang Tiga Galery Bengawan/ Simpang Tiga Desa Bakung – Simorejo/ Simpang Tiga depan Balai Desa Tumbasanom/ Simpang Tiga Balai Desa Kemamang/ serta Simpang Empat Balong – Sidodadi//

 

Pengadaan perlengkapan jalan tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro dengan nilai anggaran Rp793 juta// Dengan realisasi Warning Light pada 13 titik tersebut/ Dishub Kabupaten Bojonegoro mendorong seluruh pemangku kepentingan dan pengguna jalan untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan terhadap aturan lalu lintas///