Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Perhubungan merealisasikan usulan masyarakat terkait pemasangan Warning Light (WL) pada Tahun 2026// Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL)/ Rambu Lalu Lintas bersuar berupa warning light ini dirancang untuk memberikan sinyal visual kepada pengguna jalan//
Pada tahun ini terealisasi di 13 titik// Titik pemasangan tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Bojonegoro/ antara lain Simpang Tiga Jalan Jatiblimbing-Jalan Ngrambah/ Simpang Tiga Desa Tlogoagung/ Simpang Tiga Nggondel Desa Dayukidul/ Desa Tlatah Kecamatan Purwosari/ Simpang Tiga SDN Prambatan 1/ serta Simpang Tiga Genjor Jalan Balen – Sugihwaras//
Lokasi lainnya berada di Simpang Tiga Jalan Jogoleksono/ SDN Batokan V Kecamatan Kasiman/ Simpang Tiga Galery Bengawan/ Simpang Tiga Desa Bakung – Simorejo/ Simpang Tiga depan Balai Desa Tumbasanom/ Simpang Tiga Balai Desa Kemamang/ serta Simpang Empat Balong – Sidodadi//
Pengadaan perlengkapan jalan tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro dengan nilai anggaran Rp793 juta// Dengan realisasi Warning Light pada 13 titik tersebut/ Dishub Kabupaten Bojonegoro mendorong seluruh pemangku kepentingan dan pengguna jalan untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan terhadap aturan lalu lintas///

