Pemkab Bojonegoro meminta para camat untuk menertibkan dan melarang petani menggunakan aliran listrik/baik yang bersumber dari PLN/ genset maupun aki/ untuk perangkap tikus di area persawahan//Hal ini tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Bojonegoro Setyo Wahono pada 23 Juni 2025 /dan ditujukan kepada seluruh camat se-Kabupaten Bojonegoro untuk diteruskan kepada pemerintah desa/kelurahan dan masyarakat//
Dalam surat tersebut/ Bupati menegaskan penggunaan aliran listrik sebagai jebakan tikus masih ditemukan di lapangan dan berpotensi mengakibatkan korban jiwa//Bupati juga meminta pemerintah desa memperhatikan tentang petunjuk teknis penyaluran dan penggunaan Dana Desa Tahun 2025/ yang dapat dialokasikan untuk penguatan ketahanan pangan/ melalui kegiatan pengendalian hama dan penyakit tanaman/ termasuk pendirian rumah burung hantu untuk membantu mengendalikan populasi tikus//
Penegasan kembali mengenai larangan jebakan tikus beraliran listrik ini menjadi perhatian serius setelah dua warga/ibu dan anak di Dusun Pager Desa Sidomukti Kecamatan Kasiman Bojonegoro/meninggal dunia Kamis lalu/ akibat tersengat jebakan tikus yang menggunakan aliran listrik//Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa pemasangan jebakan tikus menggunakan aliran listrik /juga dapat mengancam keselamatan warga lain yang berada di sekitar persawahan///

