Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) memberikan fasilitasi pendaftaran merek secara gratis sebagai upaya penguatan legalitas dan daya saing produk IKM lokal//Kepala Disperinaker Kabupaten Bojonegoro/ Mahmudi menyampaikan/ fasilitasi merek tersebut diperuntukkan bagi warga Bojonegoro yang memiliki usaha dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan//
Dalam program tersebut pelaku IKM yang dapat mengikuti fasilitasi harus merupakan warga Bojonegoro yang dibuktikan dengan KTP Bojonegoro// Usaha juga harus berdomisili di Kabupaten Bojonegoro/ telah memiliki legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB)/ serta telah berjalan lebih dari satu tahun//
Selain itu/ calon penerima fasilitasi belum pernah mendapatkan fasilitas sejenis pada tahun 2024–2025// Ketentuan lainnya yakni satu orang hanya dapat mengajukan satu merek dalam satu kelas merek//
Sementara untuk dokumen yang perlu disiapkan meliputi KTP Bojonegoro/ nomor induk berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)//
Dengan adanya fasilitasi ini/ diharapkan produk-produk IKM Bojonegoro semakin memiliki daya saing dan mampu berkembang lebih luas///

