Pemkab Bojonegoro Fasilitasi Merk Gratis Bagi Produk IKM Lokal

Pemkab Bojonegoro Fasilitasi Merk Gratis Bagi Produk IKM Lokal

Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) memberikan fasilitasi pendaftaran merek secara gratis sebagai upaya penguatan legalitas dan daya saing produk IKM lokal//Kepala Disperinaker Kabupaten Bojonegoro/ Mahmudi menyampaikan/ fasilitasi merek tersebut diperuntukkan bagi warga Bojonegoro yang memiliki usaha dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan//

 

Dalam program tersebut pelaku IKM yang dapat mengikuti fasilitasi harus merupakan warga Bojonegoro yang dibuktikan dengan KTP Bojonegoro// Usaha juga harus berdomisili di Kabupaten Bojonegoro/ telah memiliki legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB)/ serta telah berjalan lebih dari satu tahun//

Selain itu/ calon penerima fasilitasi belum pernah mendapatkan fasilitas sejenis pada tahun 2024–2025// Ketentuan lainnya yakni satu orang hanya dapat mengajukan satu merek dalam satu kelas merek//

 

Sementara untuk dokumen yang perlu disiapkan meliputi KTP Bojonegoro/ nomor induk berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)//

Dengan adanya fasilitasi ini/ diharapkan produk-produk IKM Bojonegoro semakin memiliki daya saing dan mampu berkembang lebih luas///