Pemkab Bojonegoro mendorong penguatan keterbukaan informasi publik hingga tingkat desa agar masyarakat lebih mudah mengakses informasi dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan// Upaya ini dibahas dalam Diskusi Keterbukaan Informasi Publik Desa dalam Rangka Persiapan Wawancara E-Monev KIP 2026 di Sinergi Room Lantai 7 Gedung Pemkab Bojonegoro//
Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro Machmuddin/ menegaskan bahwa keterbukaan informasi tidak cukup diwujudkan dengan menyediakan informasi kepada masyarakat// Pemerintah juga perlu memastikan setiap permohonan informasi/ keluhan/ dan kebutuhan masyarakat ditanggapi dengan baik/ disertai jawaban dan solusi yang sesuai//
Sementara itu/ Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Sholahuddin/ menjelaskan bahwa keterbukaan informasi perlu didukung tata kelola dokumentasi yang baik// Setiap kegiatan/ keputusan/ dan penggunaan anggaran perlu dicatat/ dikelompokkan/ serta disimpan secara tertib agar mudah ditemukan ketika dibutuhkan//
Badan publik juga perlu memastikan informasi yang wajib dibuka dapat diakses masyarakat/ sementara informasi yang dikecualikan tetap dilindungi sesuai prosedur// Evaluasi harus dilakukan secara berkelanjutan agar setiap kelemahan dapat ditangani dan rekomendasi perbaikan benar-benar dilaksanakan///

