Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari ancaman bahaya digital dengan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur// Kebijakan ini menyelaraskan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 sebagai langkah strategis merespons tingginya penetrasi internet anak// Meski bermanfaat bagi Pendidikan/ tingginya akses internet tersebut juga membayangi anak-anak dengan risiko kejahatan siber/ perundungan (cyberbullying)/ pemaparan pornografi/ hingga adiksi judi online//
Sebagai bentuk tindakan preventif, Pemkab Bojonegoro menjalankan strategi pencegahan yang mencakup edukasi pengasuhan digital (digital parenting) bagi keluarga/ pengintegrasian materi pelindungan anak ke dalam kurikulum sekolah, hingga kampanye masif di tingkat desa// Selain itu/ pemerintah daerah juga menerapkan Penilaian Mandiri Sistem Elektronik untuk memetakan dan menekan risiko yang mengintai anak di dunia maya/ seperti kebocoran data pribadi/ eksploitasi/ hingga gangguan kesehatan mental maupun fisik//
Dari sisi penanganan dan keberlanjutan/ Pemkab Bojonegoro memperkuat pos pengaduan/ bantuan hukum/ dan layanan psikososial melalui UPTD PPA setempat/ serta menyediakan program rehabilitasi bagi anak yang menjadi korban maupun saksi kejahatan digital// Pelaksanaan program ini didukung oleh penganggaran APBD serta kolaborasi lintas sektor bersama Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)/ akademisi/ media massif/ dan Forum Anak Daerah demi mewujudkan ekosistem digital yang aman dan ramah anak///
