Bupati Bojonegoro/ Setyo Wahono menyampaikan Nota Penjelasan atas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Bojonegoro pada Rabu lalu// Dua raperda pertama berfokus pada tata kelola pemerintahan desa/ yakni Perubahan Kedua atas Perda No. 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa guna memperkuat profesionalisme dan pelayanan publik/ serta Perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2016 tentang BPD sebagai bentuk antisipasi pemilu kepala desa dan pengisian BPD di 155 desa pada tahun 2027//
Raperda ketiga dan keempat mencakup regulasi terkait ketertiban umum serta tanggung jawab sosial perusahaan/ Raperda Ketertiban Umum/ Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat dihadirkan untuk menyelaraskan dengan aturan nasional dan memperjelas wewenang petugas. Sementara itu, Perubahan Perda No. 5 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP/CSR) diarahkan agar program CSR perusahaan dapat menyatu dengan prioritas pembangunan daerah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat//
Raperda kelima membahas Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Bojonegoro Tahun 2024–2044 yang dirancang sebagai panduan strategis sektor industri selama dua dekade mendatang// Regulasi ini menjadi pijakan penting untuk mendorong transformasi ekonomi daerah agar tidak lagi bergantung pada sektor migas/ melainkan beralih menuju industrialisasi non-migas yang berkelanjutan/ inklusif dan berdaya saing global///
