Bersamaan momentum Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke-349 tahun 2026/ ada kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)// Program ini diberikan kepada seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk tahun pajak 2013–2025 tanpa dikenai denda//
Masyarakat yang ingin memanfaatkan pembebasan denda cukup menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang tercantum dalam SPPT// Pembayaran tunggakan dapat dilakukan melalui sejumlah kanal/ di antaranya Bank Jatim/ BNI/ Kantor Pos/ Alfamart/ Blibli/ Gopay/ Tokopedia/ Shopee/ Dana/ Ovo/ dan QRIS// Pembebasan denda PBB-P2 ini berlaku sampai 20 Oktober 2026//
Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya sekaligus mengurangi beban tunggakan yang masih dimiliki// Pembayaran pajak juga menjadi bagian dari partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah///

