Pemkab Bojonegoro matangkan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tanggung jawab sosial perusahaan (TSP) atau CSR// Draft Raperda dibahas pada acara Focus Group Discussion (FGD)/ dihadiri oleh Bapemperda/ Wakil Ketua 1 TSP Kabupaten Bojonegoro/ seluruh OPD/ serta Perwakilan Perusahaan yang ada di Kabupaten Bojonegoro// Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bojonegoro Helmy Elisabeth menjelaskan/ Kabupaten Bojonegoro sudah terbentuk forum CSR sebagaimana amanah Perda Nomor 5 tahun 2015//
Pembentukan forum CSR sudah memiliki SK berdasarkan keputusan bupati// Selain itu juga ada tim fasilitasi untuk menyinergikan kerangka kebijakan pemerintah dengan sumber daya perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bojonegoro// Mulai dari perwakilan perusahaan dan OPD terkait memberi masukan konstruktif draft perubahan perda Nomor 5 Tahun 2015// Utamanya atensi perusahaan untuk tidak tumpang tindih serta penerapan tiga pilar CSR di antaranya profit/ sosial/ dan lingkungan agar ketiganya berjalan seimbang///

