Pemkab Bojonegoro Bahas Rencana Perubahan Perda tentang CSR, Libatkan Pengusaha dan Para Stakeholder

Pemkab Bojonegoro Bahas Rencana Perubahan Perda tentang CSR, Libatkan Pengusaha dan Para Stakeholder

Pemkab Bojonegoro matangkan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tanggung jawab sosial perusahaan (TSP) atau CSR// Draft Raperda dibahas pada acara Focus Group Discussion (FGD)/ dihadiri oleh Bapemperda/ Wakil Ketua 1 TSP Kabupaten Bojonegoro/ seluruh OPD/ serta Perwakilan Perusahaan yang ada di Kabupaten Bojonegoro// Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bojonegoro Helmy Elisabeth menjelaskan/ Kabupaten Bojonegoro sudah terbentuk forum CSR sebagaimana amanah Perda Nomor 5 tahun 2015//

 

Pembentukan forum CSR sudah memiliki SK berdasarkan keputusan bupati// Selain itu juga ada tim fasilitasi untuk menyinergikan kerangka kebijakan pemerintah dengan sumber daya perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bojonegoro// Mulai dari perwakilan perusahaan dan OPD terkait memberi masukan konstruktif draft perubahan perda Nomor 5 Tahun 2015// Utamanya atensi perusahaan untuk tidak tumpang tindih serta penerapan tiga pilar CSR di antaranya profit/ sosial/ dan lingkungan agar ketiganya berjalan seimbang///