Pemkab Bojonegoro Gelar Sosialisasi Perbup Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara

Pemkab Bojonegoro Gelar Sosialisasi Perbup Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara

Pemkab Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan tata kelola birokrasi secara menyeluruh// Tak sekadar formalitas perubahan struktur/ pembenahan ini menuntut perubahan pola pikir serta budaya kerja Aparatur Sipil Negara agar lebih adaptif/ responsif/ dan profesional// Sebagai tindak lanjut resmi Perbup No. 36 Tahun 2026/ Pemkab Bojonegoro melakukan perubahan mendasar terkait struktur organisasi dan tata kerja di lingkungan Perangkat Daerah//

 

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro/ Dyah Enggarini Mukti menjelaskan bahwa poin utama peraturan ini adalah penghapusan sebutan jabatan Subkoordinator maupun Koordinator yang selama ini digunakan pasca-penyetaraan jabatan struktural Eselon IV pada tahun 2021 lalu//

 

Peran dan mekanisme koordinasi kerja di setiap Organisasi Perangkat Daerah dialihkan menggunakan skema kelompok kerja yang dipimpin oleh Ketua Tim Kerja// Selurug perangkat daerah diminta segera menyusun struktur dan mekanisme kerja baru menjelang akhir tahun 2026// Sementara itu/ Penetapan skema kerja baru/ ditargetkan selesai sepenuhnya sebelum 1 Januari 2027// Hal ini diselaraskan dengan perencanaan anggaran APBD tahun berjalan/ sehingga pada awal tahun 2027 sistem kerja baru dapat diimplementasikan secara penuh///