Pemkab Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan tata kelola birokrasi secara menyeluruh// Tak sekadar formalitas perubahan struktur/ pembenahan ini menuntut perubahan pola pikir serta budaya kerja Aparatur Sipil Negara agar lebih adaptif/ responsif/ dan profesional// Sebagai tindak lanjut resmi Perbup No. 36 Tahun 2026/ Pemkab Bojonegoro melakukan perubahan mendasar terkait struktur organisasi dan tata kerja di lingkungan Perangkat Daerah//
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro/ Dyah Enggarini Mukti menjelaskan bahwa poin utama peraturan ini adalah penghapusan sebutan jabatan Subkoordinator maupun Koordinator yang selama ini digunakan pasca-penyetaraan jabatan struktural Eselon IV pada tahun 2021 lalu//
Peran dan mekanisme koordinasi kerja di setiap Organisasi Perangkat Daerah dialihkan menggunakan skema kelompok kerja yang dipimpin oleh Ketua Tim Kerja// Selurug perangkat daerah diminta segera menyusun struktur dan mekanisme kerja baru menjelang akhir tahun 2026// Sementara itu/ Penetapan skema kerja baru/ ditargetkan selesai sepenuhnya sebelum 1 Januari 2027// Hal ini diselaraskan dengan perencanaan anggaran APBD tahun berjalan/ sehingga pada awal tahun 2027 sistem kerja baru dapat diimplementasikan secara penuh///

