Bojonegoro (26/09) FRB – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bojonegoro, menangkap pelaku penyebar Ujaran Kebencian melalui media social, minggu (24/09) kemarin. pelakunya adalah warga Desa Tanjungharjo Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro berinisial AR, dengan dugaan telah mencemarkan nama baik, dan atau melakukan tindak pidana ujaran kebencian terhadap institusi polri melalui akun facebook pribadinya.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, pelaku melakukan tindak pidana ujaran kebencian, dengan kalimat yang tidak pantas dan menghina, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia, Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Atas perbuatannya pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda paling banyak satu milliar rupiah. Kapolres turut berpesan kepada masyarakat, agar tetap cerdas dalam menggunakan media sosial. (*/Red
Posted inBerita
Polres Bojonegoro Ciduk Pelaku Ujaran Kebencian
