EMCL BUKA PUASA BERSAMA MUSPIKA DAN WARGA KALITIDU
Ekson Mobil Cepu Limitid EMCL hari ini mengadakan acara buka puasa bersama para Muspika Kalitidu/ dan sejumlah warga desa setempat/ di pendopo kecamatan Kalitidu// Acara bukber ini dihadiri sejumlah kepala desa/ tokoh masyarakat/ dan kelompok karang taruna//
External Affairs Manager EMCL Dave Ardian Seta mengatakan/ buka puasa bersama ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi antar stakeholder bersama warga setempat/ yang selama ini juga turut mendukung suksesnya proyek di Lapangan Banyuurip//
Sejumlah muspika dan warga Kalitidu sangat menyambut baik adanya kegiatan silaturahmi di bulan puasa ini// Mereka berterima kasih kepada EMCL karena telah diberikan waktu untuk bisa berkumpul dan berbuka puasa kembali di tahun ini///
[12:05, 5/16/2019] Radio Citra: PPDB Siswa SMA Dibagi Tiga Zona
Cabang Dinas Pendidikan/ Cabdindik Bojonegoro/ masih terus mematangkan pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) online// Bahkan wacananya/ pembagian zonasi SMA di Kabupaten Bojonegoro itu akan dibagi 3 wilayah//
Kepala Cabdindik Provinsi Jatim Wilayah Bojonegoro Tuban/ Adi Prayitno mengatakan/ rencana tersebut masih terus dimatangkan sekolah mana saja yang ikut dikelompokan memasuki zonasi mana saja// Oleh karena itu/ pihaknya masih akan terus membahas agar nantinya tidak ada lagi ketidakseimbangan jumlah siswa di SMA lain//
Seperti diketahui/ Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 ini/ jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) akan ada perbedaan// Yakni 10 persen untuk pendaftaran secara offline dan 90 persen untuk online/ namun perihal pembagiannya masih terus digodok hingga saat ini///
[12:05, 5/16/2019] Radio Citra: Disperinaker menekankan perusahan memberikan THR bagi para pekerja berupa uang tunai//
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja/ Disperinaker Kabupaten Bojonegoro/ menekan pemilik usaha atau perusahan/ memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR/ bagi para pekerja berupa uang tunai// Pemberian THR dalam bentuk uang tersebut/ sebagai upaya mengantisipasi potensi gejolak yang mungkin muncul akibat dari ketentuan dalam pembayaran THR// hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro/ Agus Supriyanto//
Pihak Disperinkaer juga mengimbau kepada pemilik usaha memberikan THR paling lambat tujuh hari atau H min 7 sebelum Hari Raya Idul Fitri// Imbauan Disperinaker tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018 yang ditandatangani pada 8 Mei 2018//
Untuk besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih/ memperoleh THR 1 bulan upah// Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan// THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan/ yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah///