Script Kilas Berita Tiga Edisi Kamis, 16 Mei 2019

Script Kilas Berita Tiga Edisi Kamis, 16 Mei 2019

EMCL BUKA PUASA BERSAMA MUSPIKA DAN WARGA KALITIDU

Ekson Mobil Cepu Limitid EMCL hari ini mengadakan acara buka puasa bersama para Muspika Kalitidu/ dan sejumlah warga desa setempat/ di pendopo kecamatan Kalitidu// Acara bukber ini dihadiri sejumlah kepala desa/ tokoh masyarakat/ dan kelompok karang taruna//

External Affairs Manager EMCL Dave Ardian Seta mengatakan/ buka puasa bersama ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi antar stakeholder bersama warga setempat/ yang selama ini juga turut mendukung suksesnya proyek di Lapangan Banyuurip//

Sejumlah muspika dan warga Kalitidu sangat menyambut baik adanya kegiatan silaturahmi di bulan puasa ini// Mereka berterima kasih kepada EMCL karena telah diberikan waktu untuk bisa berkumpul dan berbuka puasa kembali di tahun ini///
[12:05, 5/16/2019] Radio Citra: PPDB Siswa SMA Dibagi Tiga Zona

Cabang Dinas Pendidikan/ Cabdindik Bojonegoro/ masih terus mematangkan pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) online// Bahkan wacananya/ pembagian zonasi SMA di Kabupaten Bojonegoro itu akan dibagi 3 wilayah//

Kepala Cabdindik Provinsi Jatim Wilayah Bojonegoro Tuban/ Adi Prayitno mengatakan/ rencana tersebut masih terus dimatangkan sekolah mana saja yang ikut dikelompokan memasuki zonasi mana saja// Oleh karena itu/ pihaknya masih akan terus membahas agar nantinya tidak ada lagi ketidakseimbangan jumlah siswa di SMA lain//

Seperti diketahui/ Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 ini/ jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) akan ada perbedaan// Yakni 10 persen untuk pendaftaran secara offline dan 90 persen untuk online/ namun perihal pembagiannya masih terus digodok hingga saat ini///
[12:05, 5/16/2019] Radio Citra: Disperinaker menekankan perusahan memberikan THR bagi para pekerja berupa uang tunai//

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja/ Disperinaker Kabupaten Bojonegoro/ menekan pemilik usaha atau perusahan/ memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR/ bagi para pekerja berupa uang tunai// Pemberian THR dalam bentuk uang tersebut/ sebagai upaya mengantisipasi potensi gejolak yang mungkin muncul akibat dari ketentuan dalam pembayaran THR// hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro/ Agus Supriyanto//

Pihak Disperinkaer juga mengimbau kepada pemilik usaha memberikan THR paling lambat tujuh hari atau H min 7 sebelum Hari Raya Idul Fitri// Imbauan Disperinaker tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018 yang ditandatangani pada 8 Mei 2018//

Untuk besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih/ memperoleh THR 1 bulan upah// Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan// THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan/ yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah///

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *