Edaran Dilarang Merokok di Kawasan Kantor, Tempat Ibadah, Madrasah dan Ponpes dari Kemenag Bojonegoro

Edaran Dilarang Merokok di Kawasan Kantor, Tempat Ibadah, Madrasah dan Ponpes dari Kemenag Bojonegoro

Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Bojonegoro tentang penilaian daerah Program Kabupaten/Kota Percontohan Kawasan Tanpa Rokok/ Kantor Kementerian Agama RI (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro mengirim surat edaran// Yakni/ edaran sosialisasi Perda No 15 Tahun 2025 dan SE Penyiapan Tanda Larangan Merokok dengan surat yang ditandatangani Kepala Kemenag Bojonegoro/ Amanulloh//

 

Surat tersebut ditujukan kepada Plt. Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU)/ Kepala Seksi (Kasi)/ dan Pengawas/ Kepala KUA Kecamatan/ Kepala MAN / MAS (Madrasah Aliyah Negeri/ Swasta)/ Kepala MTs / MTsS (Madrasah Tsanawiyah Negeri / Swasta)/ Kepala MIN / MIS (Madrasah Ibtidaiyah Negeri / Swasta)/ Pimpinan Pondok Pesantren dan Ketua DMI Kecamatan se Kabupaten Bojonegoro//

 

Surat ini dalam rangka mendukung program Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro untuk menciptakan lingkungan kantor/ pendidikan dan tempat ibadah yang sehat serta bebas asap rokok///