Sebanyak 7.353 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bojonegoro diblokir oleh pemerintah/ karena adanya indikasi judi online ( judol )//
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bojonegoro,/ Agus Susetyo Hardiyanto menjelaskan/adanya indikasi aktivitas judi online (judol) bisa terdeteksi dalam sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)//
Antok menambahkan/ indikasi aktivitas judi online (Judol) tidak serta-merta dilakukan oleh KPM yang namanya tercatat sebagai penerima bansos/namun transaksi yang terindikasi judi online bisa saja dilakukan oleh anggota keluarga lain// Bahkan/ terdapat kemungkinan identitas atau KTP milik KPM digunakan oleh orang lain untuk melakukan aktivitas tersebut//
Meski telah terblokir/ KPM masih memiliki kesempatan untuk kembali mendapatkan bansos/ dengan mengajukan kembali kepesertaan melalui petugas Kementerian Sosial (Kemensos) maupun operator desa///
