Polres Bojonegoro mengikuti kegiatan sosialisasi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dalam layanan pidana//Sosialisasi tersebut diikuti unsur kepolisian bersama sejumlah pemangku kepentingan di bidang penegakan hukum//
Kapolres Bojonegoro/ AKBP Yenni Diarty menyampaikan/ pemberlakuan KUHP baru membutuhkan pemahaman yang sama dari seluruh aparat penegak hukum// Hal itu penting agar penerapan aturan baru dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat//
Kata Kapolres/perubahan regulasi pidana tidak hanya berkaitan dengan substansi pasal/tetapi juga menyangkut proses penanganan perkara dan pelayanan kepada masyarakat//Penerapan KUHP baru membutuhkan kesiapan dan pemahaman Bersama/ sehingga dalam pelaksanaannya dapat memberikan pelayanan hukum yang tepat/ transparan/ dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku//
Sosialisasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan sinergi sistem peradilan pidana di daerah/ sehingga perubahan regulasi dapat diikuti dengan kesiapan dalam pelaksanaan pelayanan dan penegakan hukum///
